Beranda / Regulations / Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/PER/2/2009 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk secara Wajib

Peraturan Menteri Perindustrian yang mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 7 jenis pupuk, ditandatangani Menteri Perindustrian Fahmi Idris pada 16 Februari 2009. Berlaku untuk pupuk kemasan dan/atau curah yang digunakan pada sektor pertanian dan perkebunan, dengan kewajiban sertifikat SPPT-SNI bagi produsen dan importir.

Poin-poin penting

SNI diberlakukan secara wajib terhadap 7 jenis pupuk: pupuk urea (SNI 02-2801-1998), pupuk amonium sulfat/Za (SNI 02-1760-2005), pupuk NPK padat (SNI 02-2803-2000), pupuk superfosfat/SP-36 (SNI 02-3769-2005), pupuk tripel superfosfat/TSP (SNI 02-0086-2005), pupuk fosfat alam untuk pertanian (SNI 02-3776-2005), dan pupuk kalium klorida/KCl (SNI 02-2805-2005).

Apabila SNI pupuk dimutakhirkan, berlaku SNI pupuk yang terakhir.

Pemberlakuan berlaku bagi pupuk dalam kemasan dan/atau curah, untuk pupuk yang digunakan pada sektor pertanian dan perkebunan.

Setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pupuk wajib menerapkan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Menggunakan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta memasang tanda SNI pada setiap kemasan; untuk pupuk curah, pemasangan tanda SNI diganti dengan dokumen SPPT-SNI.

Pupuk impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang masuk wilayah pabean Indonesia dan akan diekspor kembali atau dimusnahkan; pupuk produksi dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dilarang diedarkan.

Rincian dokumen

Lembaga penerbit
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Tanggal terbit
Feb 16, 2009
Cakupan wilayah
Indonesia
Kategori
Peraturan Menteri
Nomor dokumen
19/M-IND/PER/2/2009
Halaman ini merangkum poin-poin penting. Untuk penegakan, selalu rujuk teks resmi yang diterbitkan lembaga penerbit.