Beranda / Regulations / Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik

Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik

Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik

Peraturan Menteri Pertanian tentang syarat dan tata cara pendaftaran pupuk anorganik, termasuk pengujian, izin, dan pengawasan pupuk anorganik. Ditetapkan pada 9 Agustus 2011 dan berlaku sejak 12 Agustus 2011, mencabut Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007.

Poin-poin penting

Mengatur syarat dan tata cara pendaftaran pupuk anorganik, termasuk langkah pengujian, izin, dan pengawasan pupuk anorganik di Indonesia.

Tujuannya memenuhi standar mutu Indonesia serta melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak berbahaya penggunaan pupuk anorganik.

Tanggal teks 9 Agustus 2011; berlaku sejak 12 Agustus 2011.

Mencabut Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/SR.140/2/2007 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran pupuk anorganik (tanggal 14 Februari 2007).

Publikasi tercatat dalam Business News No. 8192, 9 Desember 2011, hlm. 31-43; teks lengkap tersedia sebagai PDF FAOLEX.

Rincian dokumen

Lembaga penerbit
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Tanggal terbit
Aug 9, 2011
Cakupan wilayah
Indonesia
Kategori
Peraturan Menteri
Nomor dokumen
43/Permentan/SR.140/8/2011 (FAOLEX LEX-FAOC109897)
Halaman ini merangkum poin-poin penting. Untuk penegakan, selalu rujuk teks resmi yang diterbitkan lembaga penerbit.
Tautan sumber asli

Updated:Oct 19, 2026