Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah
Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur pengadaan, pendaftaran, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk organik, pupuk hayati, serta pembenah tanah di Indonesia. Ditetapkan pada 25 Oktober 2011 dan berlaku sejak 26 Oktober 2011, mencabut Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009.
Poin-poin penting
Mengatur pengadaan, pendaftaran, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah untuk melindungi fungsi lingkungan yang berkelanjutan, keanekaragaman hayati lahan, serta konsumen/pengguna.
Persyaratan, tata cara, dan biaya pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah ditetapkan dalam peraturan ini; produk dapat diperoleh dari produksi dalam negeri maupun impor.
Mengatur kewajiban lembaga penguji, pengawasan pada tahap rekayasa formula, pengadaan, peredaran, dan penggunaan, kewajiban pejabat serta pemegang nomor pendaftaran, dan sanksi.
Tanggal teks 25 Oktober 2011 dan berlaku sejak 26 Oktober 2011, mencabut Permentan No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (yang mulai berlaku 22 Mei 2009).
Sumber pemerintah mencatat publikasi dalam Business News No. 8284 (20 Juli 2012) dan lanjutan No. 8285-8286 (25 Juli 2012).
Rincian dokumen
- Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah(70/Permentan/SR.140/10/2011 (FAOLEX LEX-FAOC115028))
Updated:Oct 19, 2026