Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Peraturan Presiden tentang tata kelola pupuk bersubsidi yang ditetapkan pada 30 Januari 2025 (LN 2025 No. 10). Memperkenalkan mekanisme titik serah sebagai simpul kendali penyaluran, menunjuk BUMN pupuk sebagai pelaku usaha distribusi hingga titik serah, dan mempermudah penebusan pupuk bersubsidi oleh petani melalui data e-RDKK.
Poin-poin penting
Ditetapkan dan diundangkan pada 30 Januari 2025 di Jakarta; tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 10.
Mekanisme titik serah: titik serah merupakan lokasi penyaluran akhir yang ditetapkan bersama BUMN pupuk sebagai pelaku usaha distribusi, dan menjadi simpul kendali baru pengawasan pupuk bersubsidi.
Penunjukan penyalur diubah: sebelumnya melibatkan banyak pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN pupuk sampai ke titik serah; titik serah dapat berupa pengecer resmi, gapoktan, pokdakan, atau koperasi bidang pupuk.
Penebusan petani tetap mengacu pada data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK); petani yang terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau kartu tani.
Pelaksanaan turunannya mencakup Permentan No. 15 Tahun 2025 dan prinsip 7T: Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima.
Rincian dokumen
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi(Perpres No. 6 Tahun 2025, LN 2025 No. 10)
Updated:Oct 19, 2026