Beranda / Regulations / Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Undang-undang utama yang mengatur sistem budi daya pertanian berkelanjutan di Indonesia. Ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan mencabut UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Melindungi lahan budi daya pertanian, mengatur perlindungan petani, dan sejak penetapannya telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja.

Poin-poin penting

UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan ditetapkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2019 (LN 2019 No. 201, TLN No. 6412).

Undang-undang ini mencabut UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman sebagai landasan hukum budi daya tanaman di Indonesia.

Kewenangan perlindungan lahan: Pasal 19 mengecualikan lahan budi daya pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap dari alih fungsi untuk kepentingan umum; ketentuan ini kemudian dilonggarkan oleh UU Cipta Kerja.

Status peraturan: diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PERPU No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 Tahun 2023.

Teks lengkap tersedia di portal resmi peraturan.go.id dan salinan PDF di JDIH BPK.

Rincian dokumen

Lembaga penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tanggal terbit
Oct 18, 2019
Cakupan wilayah
Indonesia
Kategori
Undang-undang
Nomor dokumen
UU No. 22 Tahun 2019, LN 2019 No. 201, TLN 6412
Halaman ini merangkum poin-poin penting. Untuk penegakan, selalu rujuk teks resmi yang diterbitkan lembaga penerbit.
Tautan sumber asli

Updated:Oct 19, 2026