SNI 2801:2010 Pupuk Urea
Pupuk Urea
Standar Nasional Indonesia untuk pupuk urea, merevisi SNI 02-2801-1998 yang awalnya tercantum dalam daftar SNI wajib. Menurut SNI 2801:2010, kadar nitrogen pada pupuk urea berupa butiran dan/atau gelintiran minimal 46,0% yang diuji dengan metode Kjeldahl. Standar ini menjadi dasar kewajiban SNI pupuk urea yang kini diatur Permenperin No. 73 Tahun 2024.
Poin-poin penting
SNI 2801:2010 merupakan penyempurnaan dari SNI 02-2801-1998 yang tercantum dalam lampiran Permenperin No. 19/M-IND/PER/2/2009 tentang SNI pupuk secara wajib.
Kadar nitrogen pupuk urea berupa butiran dan/atau gelintiran menurut SNI 2801:2010 adalah minimal 46,0%.
Penentuan kadar nitrogen dilakukan dengan metode Kjeldahl, yang terdiri atas tahap destruksi (digesti), distilasi, dan titrasi.
Pemberlakuan SNI pupuk urea berdasarkan SNI 2801:2010 kini diatur dalam Permenperin No. 73 Tahun 2024, yang mencabut Permenperin No. 106/M-IND/PER/11/2015.
Rincian standar
Updated:Oct 19, 2026