unsur hara sekunder dan unsur hara mikroSecondary and Micro Elements
unsur hara sekunder mencakup kalsium, magnesium, dan belerang; unsur hara mikro mencakup besi, mangan, tembaga, seng, boron, molibdenum, dan klor. Kebutuhannya lebih kecil daripada unsur hara utama, tetapi bila kurang akan mengganggu pertumbuhan dan mutu hasil secara nyata. Pemakaiannya harus berdasar gejala kekurangan serta hasil analisis daun atau tanah.
Poin-poin penting
- Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 memakai istilah unsur hara untuk kandungan pupuk; pupuk an-organik menurut Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011 mencakup unsur hara utama dan unsur hara mikro dalam formula.
- Ketersediaan unsur hara mikro sangat bergantung pH tanah; misalnya besi dan seng sering kurang pada tanah basa.
- Penyemprotan ke daun adalah cara cepat mengatasi kekurangan mendesak; pemberian ke tanah lebih cocok untuk perbaikan jangka panjang.
- Unsur hara mikro berlebihan dapat menjadi racun bagi tanaman, misalnya boron dan mangan.
- Klaim unsur sekunder dan mikro pada etiket harus mencantumkan jenis dan kadar sesuai yang didaftarkan.
Istilah terkait
pupuk larut air
pupuk larut air adalah pupuk yang mudah larut dalam air dan digunakan pa…
pupuk majemuk
pupuk majemuk adalah pupuk buatan yang dihasilkan melalui proses reaksi …
asam humat
asam humat adalah golongan senyawa organik bermolekul besar hasil pengur…
Lainnya dalam kategori ini
pupuk campuran (bulk blending)
pupuk campuran (bulk blending, BB) adalah pupuk yang dihasilkan dari pen…
pupuk nitrogen
pupuk nitrogen adalah pupuk dengan unsur hara utama nitrogen (N) dan ter…
pupuk organik
Berdasarkan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, pupuk organik ada…
pupuk organik an-organik
pupuk organik an-organik adalah pupuk yang memadukan bahan organik hasil…
pupuk fosfat
pupuk fosfat adalah pupuk dengan unsur hara utama fosfor (P) yang berper…
pupuk kalium
pupuk kalium adalah pupuk dengan unsur hara utama kalium (K) yang memban…
- Kategori:Klasifikasi pupuk
- Dasar definisi:Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011
Updated:Oct 19, 2026