Beranda / Glossary / pupuk organik

pupuk organikOrganic Fertilizer

Berdasarkan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tanaman mati, kotoran hewan, dan/atau bagian hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan mineral dan/atau mikroba yang bermanfaat untuk memperkaya kadar hara, bahan organik tanah, serta memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Peran utamanya adalah menyuplai bahan organik dan memulihkan kesuburan tanah secara berkesinambungan.

Poin-poin penting

  • Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 mendefinisikan pupuk organik sebagai pupuk hasil rekayasa dari bahan organik (tanaman mati, kotoran hewan, bagian hewan) yang dapat diperkaya mineral dan/atau mikroba bermanfaat.
  • Bahan baku umum: pupuk kandang, kompos, sisa tanaman, arang sekam, dan limbah pertanian yang telah melalui proses pengomposan.
  • Standar nasional Tiongkok NY/T 525 mengatur mutu pupuk organik niaga (kadar bahan organik dan hara total sesuai ketentuan).
  • Sebaiknya menggunakan bahan yang terurai sempurna, bebas patogen dan biji gulma, untuk menurunkan risiko terhadap tanaman dan lingkungan.
  • Lazim dipakai sebagai pupuk dasar tahunan, dipadukan dengan pupuk buatan menurut prinsip pemupukan berimbang.

Istilah terkait

Lainnya dalam kategori ini

Category and source
  • Kategori:Klasifikasi pupuk
  • Dasar definisi:Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (FAOLEX LEX-FAOC115028)

Updated:Oct 19, 2026