pupuk organikOrganic Fertilizer
Berdasarkan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari tanaman mati, kotoran hewan, dan/atau bagian hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan mineral dan/atau mikroba yang bermanfaat untuk memperkaya kadar hara, bahan organik tanah, serta memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Peran utamanya adalah menyuplai bahan organik dan memulihkan kesuburan tanah secara berkesinambungan.
Poin-poin penting
- Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 mendefinisikan pupuk organik sebagai pupuk hasil rekayasa dari bahan organik (tanaman mati, kotoran hewan, bagian hewan) yang dapat diperkaya mineral dan/atau mikroba bermanfaat.
- Bahan baku umum: pupuk kandang, kompos, sisa tanaman, arang sekam, dan limbah pertanian yang telah melalui proses pengomposan.
- Standar nasional Tiongkok NY/T 525 mengatur mutu pupuk organik niaga (kadar bahan organik dan hara total sesuai ketentuan).
- Sebaiknya menggunakan bahan yang terurai sempurna, bebas patogen dan biji gulma, untuk menurunkan risiko terhadap tanaman dan lingkungan.
- Lazim dipakai sebagai pupuk dasar tahunan, dipadukan dengan pupuk buatan menurut prinsip pemupukan berimbang.
Istilah terkait
Lainnya dalam kategori ini
pupuk campuran (bulk blending)
pupuk campuran (bulk blending, BB) adalah pupuk yang dihasilkan dari pen…
pupuk nitrogen
pupuk nitrogen adalah pupuk dengan unsur hara utama nitrogen (N) dan ter…
pupuk organik an-organik
pupuk organik an-organik adalah pupuk yang memadukan bahan organik hasil…
pupuk fosfat
pupuk fosfat adalah pupuk dengan unsur hara utama fosfor (P) yang berper…
pupuk kalium
pupuk kalium adalah pupuk dengan unsur hara utama kalium (K) yang memban…
unsur hara sekunder dan unsur hara mikro
unsur hara sekunder mencakup kalsium, magnesium, dan belerang; unsur har…
pupuk larut air
pupuk larut air adalah pupuk yang mudah larut dalam air dan digunakan pa…
- Kategori:Klasifikasi pupuk
- Dasar definisi:Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (FAOLEX LEX-FAOC115028)
Updated:Oct 19, 2026