pembenah tanahSoil Conditioner
Berdasarkan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, pembenah tanah adalah bahan sintetis atau alami, organik atau mineral, berbentuk padat dan cair, yang mampu memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Berbeda dari pupuk, tujuan utamanya bukan memberi unsur hara, melainkan memulihkan kondisi tanah agar layak budidaya.
Poin-poin penting
- Definisi resmi Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011: bahan sintetis/alami, organik/mineral, padat atau cair yang memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
- Golongan utama: pengatur pH (kapur dolomit, gipsum), pembenah struktur (mineral alami, bahan organik), dan golongan hayati.
- Tanah masam diberi kapur atau dolomit; tanah tercemar natrium diberi gipsum untuk melindi natrium keluar.
- Efektivitas bergantung dosis dan keteraturan pemberian, bukan hasil sekali pakai jangka pendek.
- Mutu pembenah tanah di Indonesia diuji menurut SNI (BSN) atau Persyaratan Teknis Minimal yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Istilah terkait
pemasaman tanah
pemasaman tanah adalah proses menurunnya pH tanah di bawah tingkat yang …
salinisasi tanah
salinisasi tanah adalah penumpukan garam larut air dalam tanah hingga me…
pupuk organik
Berdasarkan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, pupuk organik ada…
Lainnya dalam kategori ini
pupuk larut air golongan asam amino
pupuk larut air golongan asam amino adalah pupuk yang mengandung asam am…
pupuk organik hayati
pupuk organik hayati adalah pupuk yang memadukan bahan organik hasil pen…
pupuk berlapis
pupuk berlapis adalah butiran pupuk yang dilapisi lapisan bahan luar unt…
pupuk lepas terkendali
pupuk lepas terkendali (CRF) adalah pupuk yang laju dan rentang waktu pe…
bahan peningkat efisiensi pupuk
bahan peningkat efisiensi pupuk adalah bahan yang dipakai bersama pupuk …
pupuk daun
pupuk daun adalah pupuk larut air yang disemprotkan ke daun dan diserap …
asam humat
asam humat adalah golongan senyawa organik bermolekul besar hasil pengur…
pupuk hayati
Berdasarkan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, pupuk hayati adal…
- Kategori:Pupuk golongan baru
- Dasar definisi:Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (FAOLEX LEX-FAOC115028)
Updated:Oct 19, 2026