Beranda / Glossary / pembenah tanah

pembenah tanahSoil Conditioner

Berdasarkan Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, pembenah tanah adalah bahan sintetis atau alami, organik atau mineral, berbentuk padat dan cair, yang mampu memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Berbeda dari pupuk, tujuan utamanya bukan memberi unsur hara, melainkan memulihkan kondisi tanah agar layak budidaya.

Poin-poin penting

  • Definisi resmi Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011: bahan sintetis/alami, organik/mineral, padat atau cair yang memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
  • Golongan utama: pengatur pH (kapur dolomit, gipsum), pembenah struktur (mineral alami, bahan organik), dan golongan hayati.
  • Tanah masam diberi kapur atau dolomit; tanah tercemar natrium diberi gipsum untuk melindi natrium keluar.
  • Efektivitas bergantung dosis dan keteraturan pemberian, bukan hasil sekali pakai jangka pendek.
  • Mutu pembenah tanah di Indonesia diuji menurut SNI (BSN) atau Persyaratan Teknis Minimal yang ditetapkan Kementerian Pertanian.

Istilah terkait

Lainnya dalam kategori ini

Category and source
  • Kategori:Pupuk golongan baru
  • Dasar definisi:Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (FAOLEX LEX-FAOC115028)

Updated:Oct 19, 2026